Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial. Menyusul mundurnya Tri Rismaharini dari posisi itu.
“Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” kata Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana, dalam keterangan, Jumat (6/9/2024).
Untuk itu Jokowi juga menunjuk pengganti sementara Risma hingga ditunjuk menteri definitif yang baru.
“Presiden juga menunjuk Bp. Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif,” tulis Ari.
Sebelumnya Jokowi sudah menyetujui mundurnya Tri Rismaharini dari posisi Menteri Sosial, yang maju sebagai calon gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024 ini.
“Sudah, sudah mengajukan pengunduran diri, dan sudah saya tandatangani pengunduran dirinya,” kata Jokowi di Pasar Soponyono, Surabaya, Jumat (6/9/2024).
Pengunduran diri Risma berkaitan dengan pencalonan di Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub Jatim). Meski secara aturan diperbolehkan melanjutkan tugas menteri sembari maju di Pilgub, tetapi Jokowi mengatakan pilihan Risma lebih baik.
Sebelumnya Risma sudah mendaftarkan dirinya di KPU Jatim. Risma juga menjelaskan keputusan mundur dari posisi Mensos murni dari keputusan pribadi dirinya, bukan perintah Presiden Jokowi. Aturan yang tertera bahkan tidak ada mewajibkan dirinya harus mundur.
“Tapi emang di aturan tidak diatur, tapi saya akan mengundurkan diri. Dan itu kewenangan beliaunya saya diberikan mundur atau tidak,” jelasnya, di makam Mbah Bungkul Surabaya, mengutip CNN Indonesia, Kamis (29/8/2024).