Jasa parkir merupakan objek pajak yang telah ditetapkan pemerintahan provinsi DKI Jakarta melalui Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Pasal 2 Perda tersebut disebutkan jasa parkir merupakan objek pajak yang masuk ke dalam jenis Pajak Barang Dan Jasa Tertentu atau PBJT
Pasal 44 menyebutkan Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, sebagaimana untuk makanan dan atau minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian maupun hiburan.
“Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” dikutip dari Perda tersebut, Selasa (19/11/2024).
Dalam Pasal 48, disebutkan Jasa parkir itu meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (vallet parking).
Tempat parkir itu termasuk tempat parkir: yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta; dan yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.
Namun, ada juga jasa penyediaan tempat parkir yang dikecualikan sebagai jasa parkir dalam perda tersebut. Terdiri dari lima kriteria. Pertama ialah jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri, hingga jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
Adapula penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 (dua puluh) kendaraan roda 2 (dua), dan penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan Kendaraan Bermotor.