Amcham Indonesia dan Kamar Dagang AS (USCC) melaporkan investasi Amerika Serikat di Indonesia mencapai US$67 miliar (Rp 1064 triliun) dari tahun 2014 hingga 2023. Investasi tersebut menciptakan dampak ekonomi kumulatif sebesar US$ 130 miliar.
Hal tersebut diungkap dalam laporan bertajuk US Investment: A Partner in Innovation for Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, perusahaan-perusahaan AS telah memperluas kehadiran mereka di Indonesia di luar sektor-sektor tradisional seperti sumber daya alam dan barang konsumsi, ke sektor jasa dan teknologi digital.
Perusahaan-perusahaan raksasa teknologi AS telah menjadi makin integral dalam ekonomi digital Indonesia.
Laporan tersebut juga menyinggung soal persyaratan konten lokal, atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pada berbagai industri untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan mendukung pengembangan industri dalam negeri.
Namun untuk industri tertentu, terutama yang membutuhkan input khusus atau sangat teknis yang tidak tersedia di dalam negeri, persyaratan ini dapat menimbulkan tantangan yang signifikan.
Penelitian telah menemukan bahwa persyaratan TKDN sering kali menghasilkan tingkat produksi yang lebih rendah, karena perusahaan terpaksa membeli bahan yang lebih mahal atau berkualitas lebih rendah dari pemasok lokal.
Di sektor manufaktur teknologi, misalnya, pemerintah Indonesia telah menarik investasi untuk memproduksi komponen perangkat elektronik canggih dan berkualitas tinggi yang dibutuhkan oleh sektor ini.
Tapi pada saat yang sama, kebijakan tersebut belum terbukti efektif dalam mengurangi impor secara keseluruhan dan pangsa manufaktur sebagai persentase dari PDB belum mencapai 20 persen, meskipun ada dorongan TKDN dalam satu dekade terakhir.
“Meskipun impor produk akhir barang elektronik telah menurun, nilai komponen impor untuk barang elektronik komponen untuk perangkat elektronik pada kenyataannya malah meningkat dari waktu ke waktu,” tulis laporan tersebut dikutip CNBC Indonesia, Senin (2/12/2024).
Laporan menuliskan bahwa perusahaan digital dan teknologi multinasional di Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan dalam memenuhi persyaratan pemerintah soal aturan konten lokal dalam sektor teknologi yang relatif belum berkembang di sektor manufaktur.
Tantangan ini semakin diperparah dengan tidak adanya pedoman untuk membantu perusahaan menavigasi ini persyaratan ini secara efektif.
Dalam wawancara untuk laporan ini, seorang investor menjelaskan bahwa meskipun perusahaan mematuhi dengan persyaratan konten lokal dengan mendirikan pabrik manufaktur di Indonesia, kerangka kebijakan TKDN saat ini dipandang tidak efektif dalam merangsang pertumbuhan industri dalam negeri.
Dalam praktiknya, hal ini menyebabkan biaya operasional yang lebih tinggi tanpa memajukan industri lokal secara signifikan, khususnya di sektor HP.