Aksi Nyata Prabowo Basmi Tambang Ilegal Dinanti, Korban Nyawa Nambah!

Kondisi tanah longsor dan evakuasi korban pada kawasan tambang ilegal di di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. (Dok. PVMBG)

Aksi nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal dinanti publik. Bukan hanya merugikan secara material, tambang ilegal bahkan sudah memakan banyak korban nyawa.

Pada 26 September 2024 misalnya, telah terjadi tanah longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat akibat tambang ilegal. Sebanyak 15 penambang meninggal dunia akibat tertimbun material longsor.

Baru-baru ini bahkan seorang polisi juga tewas di tangan polisi lainnya akibat oknum polisi tidak senang terhadap korban yang tengah memberantas tambang ilegal di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Bila ini terus dibiarkan, bisa jadi korban nyawa akan terus bertambah.

Adapun salah satu cara yang tengah diupayakan pemerintah untuk memberantas tambang ilegal ini yaitu dengan membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian ESDM.

Lantas, bagaimana progres pembentukan Ditjen Gakkum ini?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM semakin dekat. Terlebih, pembentukan Ditjen Gakkum ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.

Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempercepat finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), serta infrastruktur untuk mendukung operasional Ditjen Gakkum.

“Jadi Gakkum Kementerian ESDM dengan Perpres baru. Di Gakkum itu Perpresnya sudah keluar, tinggal strukturnya aja ya dalam proses penyesuaian,” kata Bahlil di Jakarta, dikutip, Kamis (28/11/2024).

Sementara itu, saat disinggung mengenai apakah Ditjen Gakkum akan menangani penindakan tambang ilegal, termasuk tambang galian C, Bahlil menyebut bahwa ruang lingkup tugas Ditjen Gakkum akan mengikuti ketentuan dalam Perpres.

“Gakum itu akan bekerja pada ruang lingkup wilayah kerjanya. Nah ruang lingkup wilayah kerjanya kita akan lihat Perpres yang ada,” katanya.

Adapun, saat ditanya soal target waktu pembentukan, Bahlil menekankan pentingnya percepatan proses ini. Namun, mengingat Perpres baru saja diterbitkan dan pemerintah tengah fokus pada persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kemungkinan pembentukan Ditjen Gakkum secara penuh baru dapat direalisasikan tahun depan.

“Kalau tahun ini Perpresnya kan baru keluar. Mungkin waktunya ya yang agak mepet. Kita lagi fokus untuk Nataru,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan penuh terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membentuk Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum).

Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat menilai langkah ini cukup penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan yang kerap menghadapi berbagai persoalan.

“Makanya saya mendukung sekali ketika di Kementerian ESDM akan dibentuk Gakkum. Karena saya rasa dengan keadaan sekarang tidak mungkin mereka bisa menangani permasalahan ini sendiri, dan banyak sebenarnya permasalahan besar di sektor ini,” ujar Agus dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).

Semula, Agus mengungkapkan bahwa salah satu isu utama yang memerlukan perhatian adalah manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sering memanfaatkan masa aktif IUP mereka untuk tetap mengurus RKAB meskipun cadangan tambangnya sudah habis.

“Jadi menjadi tanda-tanya bagi saya. Kenapa barang ini diperebutkan padahal itu kosong rupanya ketika dia IUP masih hidup, dia masih bisa mengurus RKAB-nya. Makanya di sini perlu pengawasan untuk RKAB,” kata Agus.

Agus membeberkan hal ini membuka peluang bagi terjadinya penyimpangan dan penerbitan dokumen bermasalah yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Mengingat, batu bara bukanlah komoditas yang bisa dijual sembarangan.

“Kita punya berapa ton pun tidak akan bisa jual. Tanpa dikasih baju. Jadi banyak perusahaan-perusahaan ini sebenarnya sudah tidak punya cadangan dia masih mengurus RKAB. Dari situ timbullah dokumen-dokumen ini. Jadi itu sebenarnya beberapa permasalahan mendasar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pembentukan Ditjen Gakkum saat ini sangat dinanti semua pihak. Terlebih, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias pertambangan ilegal di Indonesia semakin tak terkontrol.

Baru-baru ini misalnya, tambang ilegal yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat, telah menyebabkan adanya insiden polisi tembak polisi, bahkan hingga memakan nyawa salah seorang polisi. Penembakan tersebut berkaitan dengan aksi seorang polisi yang ingin memberantas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Polda Sumbar sendiri telah mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi praktek tambang ilegal galian C di Solok Selatan, yang diduga memicu aksi Kabag Ops Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumut, motif penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil bermula dari korban mengamankan pelaku tambang galian C di Solok Selatan.

Kabarnya penangkapan tersebut membuat AKP Dadang Iskandar tidak senang. Pelaku melepaskan tembakan ke korban di parkiran Polres Solok Selatan, yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan hingga tewas.

Adapun lokasi tambang tersebut berada di Batang Bangko, tepatnya di Jorong Bangko Bentiang Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Dalam video beredar, terlihat ada juga gundukan galian C yang sudah diberi garis polisi.

“Setelah terjadi peristiwa penembakan, dari Polda dan Polres langsung menyikapi dengan menutup lokasi galian C tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, dikutip dari Detik.com, Selasa (26/11/2024).

Meskipun sudah menutup lokasi tambang, Polda Sumbar belum mengetahui siapa pemilik tambang tersebut. Polda Sumbar masih mendalami kasus ini.

“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan kepemilikan tambang tersebut. Sampai saat ini masih didalami (pemiliknya). Semoga dalam waktu dekat bisa terungkap,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*