UU Minerba Sah! UMKM, Koperasi, & Ormas Keagamaan Dapat Prioritas

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia nampak mengendarai sebuah motor roda tiga pengangkutan BBM untuk Nelayan di Stastiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 88.791.01, Tantui Kota Ambon, Rabu (18/12/2024). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang disahkan pada rapat sidang paripurna hari ini, Selasa (18/2/2025), memprioritaskan pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat organisasi keagamaan.

Menurutnya, selama ini pengelolaan tambang mineral dan batu bara umumnya hanya dikuasi oleh para pengusaha dan perusahaan besar. Undang-Undang Minerba yang diperbarui ini mengatur agar sumber kekayaan alam juga dapat dinikmati secara adil dan merata.

“Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Bahlil mengungkapkan, pentingnya peran organisasi masyarakat keagamaan cukup besar. Sehingga, mereka dianggap berhak untuk turut serta dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam Tanah Air.

“Kita tahu bahwa peran daripada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Dan sebelum merdeka Indonesia sampai dengan merdeka dan mempertahankan kemerdekaan ini kan sangat luar biasa sekali. Tapi apa yang terjadi? Kita secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi beda alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” jelasnya.

Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara (PKP2B) tetapi juga terbuka untuk di luar PKP2B.

“Tapi kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau organisasi keagamaan itu, mohon maaf kalau kita libatkan,” ucapnya.

Bahlil menyebut, keterlibatan masyarakat organisasi keagamaan dalam industri tambang hanya bagi yang berminat saja Karena tidak semua organisasi keagamaan kan membutuhkan. “Bagi yang mau ya, bagi yang butuh Tapi kalau nggak mau, yang nggak butuh, ya jangan,” ucapnya.

Sementara, keterlibatan bagi UMKM, diprioritaskan untuk UMKM daerah setempat. “Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya. Yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelasnya.

Bahlil mengungkapkan, nantinya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kantornya berada di Jakarta akan dikembalikan.

“Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan. Mau kembalikan dalam rangka apa? Pemerataan. Biarlah orang-orang daerah itu menjadi tuan negarinya sendiri,” ungkapnya.

Bahlil menegaskan, IUP yang akan diberikan pada UMKM, organisasi keagamaan, koperasi, itu tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun.

“IUP-nya yang akan kita kasih ke prioritas untuk Bukan beli, dikasih, abis itu dijual lagi. Nggak akan dipindah tangankan dalam bentuk apapun. Supaya apa? Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah,” tegasnya.

“Jadi sekarang di UMKM, lima tahun, empat tahun itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*