
Sejumlah sopir Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat mengeluhkan larangan memutar musik dalam bus.
Larangan itu dikeluarkan perusahaan otobus (PO) yang telah menerapkan larangan memutar musik di armada mereka sebagai respons atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Sopir bus Adhi Prima jurusan Jakarta-Palembang, Tri (45) di Jakarta, Senin, mengaku bosan bila sepanjang perjalanan tak ada suara musik yang menemaninya agar tetap terjaga.
“Pasti ada perbedaan. Bosan (BT) aja karena enggak ada hiburan. Biasanya kan yang bikin enggak ngantuk itu musik,” katanya.
Namun sebagai awak bus, ia tentunya harus mengikuti kebijakan yang ditentukan oleh PO tempatnya bekerja.
“Sudah dua hari ini enggak ada musik,” ujar dia.
Sementara itu, sopir bus AKAP jurusan Lampung bernama Riko (24) menyampaikan jika ia sudah tidak lagi memasang karaoke di dalam bus.
“Iya yang lagi viral itu, yang royalti itu. Sepi sih enggak juga, jadi agak wanti-wanti aja,” ujar Riko.
Di sisi lain, Riko juga mendukung pelarangan memutar musik di dalam bus sebab bisa meminimalisir penumpangnya agar tidak terlewat tujuannya.
“Jarang-jarang itu adanya (yang minta musik), seribu satu penumpang. Beda jauh sama dulu yang banyak disetel (musik). Tapi ya takut, misalnya penumpang mau turun, kadang enggak didengar. Jadi kalau ada musik itu takutnya bablas dia. Mending enggak usah dihidupin (musiknya),” katanya.
Sementara salah satu penumpang tujuan Lampung bernama Putra (31) mengaku tidak setuju dengan adanya larangan pemutaran musik di dalam armada bus.
“Saya sih tidak setuju karena kan pemutaran musik di bus itu sebagai hiburan untuk menemani perjalanan. Itu kan mereka cuma mendengarkan aja bukan mengcover ataupun mendapat penghasilan,” kata dia.
Oleh karena itu, pemutaran musik di dalam bus sama seperti memutar musik lewat handphone atau radio.