Petaka Harga-Harga Naik 2025, BI Jamin Inflasi Tetap Terkendali

Ilustrasi penjual sembako. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi penjual sembako. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Harga barang-barang bakal naik pada 2025, akibat dari akan berlakunya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hingga rencana pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Meski begitu, Bank Indonesia (BI) memastikan tekanan harga akibat berbagai kebijakan itu telah diantisipasi dalam desain target inflasi 2025 yang sebesar 2,5% plus minus 1%, sebagaimana pada tahun ini. Dengan demikian, tekanan inflasinya sudah terakomodir dalam rentang 1,5%-3,5%.

“Tapi sampai sebelum keputusan atau kebijakan itu ditempuh ya kita taruhnya hanya sebagai faktor downside risk atau upside risk, oh ada kenaikan ini, ya kita hitung, kita antisipasi. Tapi kita punya keyakinan target inflasi bisa kita capai,” kata Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi & Moneter BI Juli Budi Winantya, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menambahkan, lebarnya rentang target inflasi yang selalu diseting otoritas moneter dan pemerintah hingga selisih 1% itu sebetulnya juga untuk mengakomodasi berbagai potensi tekanan harga yang disebabkan inflasi harga yang diatur oleh pemerintah atau administered prices.

“Mungkin ke depan ada beberapa kemungkinan administered prices, tapi kita punya spread 1% ke atas dan 1% ke bawah, sehingga dengan memperhatikan itu dan memperhatikan faktor-faktor lain kita tetap firm mengatakan proyeksi inflasi Indonesia ke depan masih dalam kisaran target 2,5% plus minus 1%,” tegasnya.

Sayangnya, Juli dan Erwin tak mengungkapkan besaran potensi tekanan inflasi yang akan timbul akibat kebijakan kenaikan PPN 12% yang telah diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku pada 2025. Begitu juga dengan tekanan inflasi akibat penerapan cukai MBDK.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan UU HPP pengenaan tarif PPN 12% itu diamanatkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif itu telah jelas menjadi amanat Undang-Undang.

“Kan undang undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang, kan tidak ada,” kata Airlangga.

Sementara itu, terkait dengan rencana pengenaan barang kena cukai baru, yakni MBDK telah termuat dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Di dalam buku itu disebutkan bahwa barang kena cukai meliputi hasil tembakau; minuman yang mengandung etil alkohol; etil alkohol atau etanol; dan minuman berpemanis dalam kemasan.

“Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk reformulasi produk MBDK yang rendah gula,” sebagaimana termuat dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Di dalam buku itu memang belum disebutkan secara khusus besaran tarif cukai untuk MBDK. Namun, disebutkan bahwa target penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp244,2 triliun atau tumbuh 5,9% dari outlook tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*