Edward Akbar akhirnya berkomentar mengenai dugaan penggelapan mobil yang dilayangkan oleh istrinya, Kimberly Ryder. Menurut Edward mobil tersebut adalah harta bersama.
“Ya doain aja lah yah, Bismillah yah, karena kan emang dibeli pada saat pernikahan jadi harta bersama ya, makanya hadapi dengan kebenaran aja,” kata Edward Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024), seperti dikutip detik.
“Karena ada perjanjian pranikah juga kok yang menjelaskan itu semua, saya takut terlambat makasih yah,” lanjut Edward.
Edward juga dikabarkan membawa sejumlah barang bukti untuk menunjukkan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan penggelapan aset. Dia pun mengatakan bahwa mobil tersebut ada di Jakarta.
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, disebutkan dengan jelas bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi bersama.
Namun berkat adanya perjanjian pranikah, maka status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasutri akan menjadi tanggung jawab masing-masing. Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Lantas bagaimana bisa, Edward Akbar menyebut mobil tersebut sebagai harta bersama sementara dirinya dan Kimberly memiliki perjanjian pranikah?
Ada kesepakatan tertulis secara spesifik terkait harta tertentu
Bisa jadi, kedua pasangan sudah menyepakati jika ada pembelian harta baik berupa kendaraan atau rumah, maka harta tersebut digolongkan sebagai harta bersama meski kedua pasangan memiliki perjanjian pranikah.
Jika hal itu disepakati, maka bisa saja mobil menjadi eksepsi dari harta masing-masing.
Pembelian secara patungan
Meski tertulis dengan jelas siapa pemilik harta tersebut. Pembelian secara patungan juga bisa menjadikan harta yang diperoleh berstatus harta bersama.
Alhasil, jika ada rencana penjualan dan lain sebagainya, maka harus ada kesepakatan bersama soal hal ini.