Penawaran investasi US$ 100 juta (Rp 1,58 triliun) dari Apple sudah diterima oleh Kementerian Perindustrian. Investasi tersebut adalah kelanjutan upaya Apple demi mendapatkan restu menjual iPhone 16 di Indonesia.
Kemenperin telah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar US$100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun di Indonesia selama dua tahun.
Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi US$10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesori dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi US$ 100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis yang CNBC Indonesia.
Kemenperin hari ini kabarnya tengah menyelenggarakan rapat untuk membahas tawaran Apple tersebut.
“Ini artinya Pak Menteri [Menteri Perindustrian] merespons dan menyambut dengan baik tentang komitmen investasi Apple tersebut dengan langsung menggelar rapim besok pagi”, ujarnya.
Namun demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
TKDN yang sebelumnya dikantongi Apple didapatkan lewat skema inovasi. Sesuai aturan yang berlaku, TKDN yang diberikan kepada iPhone bergantung kepada besaran investasi yang dikucurkan untuk pembangunan pusat inovasi. Permenperin no. 29/2017 tidak mencantumkan pemberikan TKDN untuk investasi bentuk lain, termasuk pembangunan pabrik.
Pembangunan pabrik kemungkinan hanya berdampak kepada TKDN lewat perhitungan skema manufaktur dan software. Artinya, proses produksi dan komponen iPhone 16 harus memiliki kandungan lokal minimum 35 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” tegasnya.
Febri mengatakan, TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri.
Selain itu juga keadilan dengan negara lain dimana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.
Jadi, yang menjadi persoalan bukan hanya angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain.
“Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia.” pungkasnya.