
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian atau lembaga yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah postur APBN 2025.
Ia menegaskan, belanja K/L yang terkena efisiensi itu sebatas belanja barang atau modal yang bersifat tidak esensial, seperti belanja perjalanan dinas hingga seminar-seminar, serta tidak tercakup untuk belanja pegawai maupun belanja bantuan sosial yang menyasar langsung ke masyarakat.
Dari anggaran yang tidak esensial itu lalu dipindahkan untuk berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti untuk meningkatkan produktivitas, mengarah pada swasembada pangan dan energi, memberi terobosan teknologi, yang menjadi bagian dari program Asta Cita yang berisi 17 program prioritas dan hasil program terbaik cepat, termasuk makan bergizi gratis (MBG).
“Size dan volumenya tidak berubah, dengan demikian harusnya APBN lebih produktif,” kata Rachmat saat rapat kerja dengan Komisi XI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang APBN 2025, telah ditetapkan bahwa belanja negara senilai Rp 3.621,3 triliun, sedangkan pendapatan negara RP 3.005,1 triliun. Rachmat menegaskan postur besar ini tidak berubah meski ada kebijakan efisiensi pemerintah sesuai Inpres 1/2025 yang sebesar Rp 306,69 triliun.
“Jadi efisiensi itu keharusan, efisiensi itu juga sekaligus strategi untuk mencapai tujuan besar, tujuan besarnya adalah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Rachmat.
Pada kesempatan itu, Rachmat mengatakan, postur anggaran yang telah terkena efisiensi itu sepenuhnya hasil arahan dari Kementerian Keuangan, bukan berasal dari penilaian mandiri atau self assessment dari kementerian atau lembaga terkait.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sebelumnya telah menegaskan bahwa instruksi presiden terkait efisiensi anggaran senilai Rp 306,6 triliun ini tidak mengubah keseluruhan postur APBN 2025.
“Insya Allah, enggak,” kata Sri Mulyani seusai acara konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 27 Januari 2025.