Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari menyampaikan, Anton menyampaikan saat ini OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU P2SK yang salah satunya mengatur peralihan Keuangan Derivatif dari Bappebti kepada OJK.
Bersamaan, OJK tengah menyusun dan mengidentifikasi beberapa ketentuan untuk implementasi peralihan kewenangan pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK.
“Ada beberapa klaster, yang pada saat ini semuanya sudah melewati, atau sudah disetujui oleh RDK. Namun masih terkendala di Kemenkumham karena ada pergantian kementerian, dan ada juga ada hal lain,” ujar Anton dalam Capital Marketing Journalist Workshop, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, (31/10/2024).
Peralihan ini merupakan satu dari 37 amanat turunan UU P2SK pada klaster Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK). Anton mengatakan, dari ke-37 tersebut, tidak semua dijadikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Dengan begitu, OJK memutuskan beberapa klaster utama yaitu terkait pelaku, SRO, produk, serta kebijakan penunjang. Anton pun berharap semua turunan UU P2SK akan selesai sebelum Januari 2025.