
Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu, Hotman: Mestinya Bukan MNC, Gugatan CMNP Salah Pihak!
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst adalah gugatan salah pihak.
Demikian diungkapkan Hotman seusai persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/10/2025).
Dalam persidangan tersebut turut dihadirkan sebagai saksi yakni Jusuf Hamka, di mana saat itu menjabat sebagai Komisaris CMNP. Namun, Hotman kecewa, lantaran banyak pertanyaan yang diajukan, tapi tak diketahui oleh Jusuf.
“Jadi, sangat mengejutkan, sahabat saya Jusuf Hamka sebagai keluarga controlling CMNP, dia juga sebagai saksi. Setahu saya kan beliau tahu banyak, tapi ternyata tadi hampir nggak bisa menjawab semua pertanyaan saya,” ujar Hotman kepada wartawan.
Salah satu pertanyaan yang sangat vital di dalam persidangan kepada Jusuf Hamka, Hotman menyampaikan isi gugatan CMNP yang menuding bahwa deposito NCD Unibank palsu atau seolah-olah tidak ada dana. Namun hal ini bertentangan dengan memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan CMNP sendiri di Mahkamah Agung.
“Di mana disebutkan CMNP mengaku telah membayar uang tabungan tersebut, kurang lebih 17 juta dolar. Itu diakui oleh CMNP dalam memori PK-nya di Mahkamah Agung, padahal kalau dilihat gugatan atau dimana-mana seolah-olah tidak ada dana-nya, seolah-olah bodong, seolah-olah palsu,” ucap dia.