Jangan Kaget! Tarif Premi Asuransi Naik, Ini Alasannya

Asuransi
Foto: Infografis, Arie Pratama

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kenaikan premi asuransi kesehatan merupakan sebuah keniscayaan mengingat adanya peningkatan klaim dan inflasi medis yang mencapai dobel digit di tahun 2024.

Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan, di tahun ini, AAJI mencatat peningkatan klaim kesehatan 16,4% menjadi Rp24,18 triliun. Meski meningkat, pertumbuhannya lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 24,6%.

Kenaikan klaim kesehatan ini terjadi seiring dengan naiknya inflasi medis yang mencapai sekitar 16% di tahun lalu.

“Itu lah mengapa perusahaan asuransi lakukan revisi (tarif premi). Ini untuk produk yang sifatnya yearly renewable. Asuransi kesehatan itu memang setiap tahun ditinjau,” kata Fauzi dalam laporan kinerja Asuransi Jiwa 2024, di Jakarta, Jumat, (28/2/2025).

Sementara itu, Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon menyatakan, ada dua hal yang membuat tarif premi asuransi naik. Diantarana, jumlah masyarakat yang sakit meningkat atau karena biaya perawatan penyakit yang meningkat.

“Kalau kami coba lihat statistik, jumlah orang yang sakit dibanding portofolio itu naik turun lah. Tapi kalau kita lihat medcal inflation, itu naik. Nah ini lah yang berpengaruh pada angka (tarif) ini,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2024, industri asuransi jiwa telah membayarkan Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat, mencerminkan komitmen industri dalam melindungi masyarakat Indonesia.

Secara segmentasinya, klaim meninggal dunia mencapai Rp11,29 triliun. Sementara itu, klaim kesehatan meningkat 16,4% menjadi Rp24,18 triliun, dengan pertumbuhan yang lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 24,6%.

“Kami optimis bahwa dengan aturan baru OJK yang akan diterbitkan pada tahun 2025 ini, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai Coordination of Benefit (CoB), pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih efisien. Hal ini akan memberikan kepastian bagi industri asuransi kesehatan swasta sekaligus memastikan manfaat perlindungan tetap optimal bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara berdasarkan temponya, AAJI mencatat klaim akhir kontrak meningkat 13,9% menjadi Rp18,30 triliun. Sementara Klaim surrender turun 13,3% menjadi Rp77,15 triliun, dan Klaim partial withdrawal naik 17% menjadi Rp19,87 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*