
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima laporan pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dugaan korupsi pembangunan rumah susun pada tiga kabupaten di Sumut dengan potensi kerugian negara sementara Rp6,5 miliar.
Laporan temuan dugaan korupsi itu diserahkan langsung kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap SH MH.
“Tadi kami sudah menandatangani surat penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan kami berharap ditindaklanjuti tim Pidsus Kejati Sumut,” ucap Sekretaris Irjen Kementerian PKP Dian Fris Nalle di Medan, Rabu.
Pihaknya mengatakan, temuan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah susun tersebar di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.
“Dari hasil audit internal, nilai kerugian negara sementara sekitar Rp6,5 miliar. Ada indikasi pemerasan, dan kami harap dapat dipertegas dalam proses penyelidikan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Dian menyebutkan, penyerahan laporan ini sejalan dengan komitmen Menteri PKP Maruarar Sirait mewujudkan kementerian yang bersih dan bebas korupsi.
“Sebagaimana visi pemerintah dalam agenda pembangunan nasional. Jadi kami berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti,” tegas Dian lagi.
“Sehingga apa yang menjadi program Presiden dalam Asta Cita poin ketujuh tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Bapak Presiden Prabowo,” kata Dian.
Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap SH MH mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima seluruh dokumen diserahkan olehbIrjen Kementerian PKP dan segera memprosesnya.
“Bahan laporan yang disampaikan telah kami terima, dan segera ditindaklanjuti oleh tim bidang Pidsus,” ujar Muttaqin didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting SH MH.
Pihaknya juga memastikan, bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ki”Kita akan mendalami dokumen, dan lakukan telah awal sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut,” tegas Muttaqin.