
Menteri Perdagangan dan Investasi Selandia Baru Todd McClay menyebut kesepakatan mengenai jaminan produk halal yang telah disepakati antara Wellington dan Jakarta sebagai sebuah pencapaian besar.
Pada Juni lalu, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Selandia Baru mengenai pengakuan timbal balik sistem halal antara kedua negara.
“Kami sangat bangga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tersebut. Ini adalah pencapaian yang sangat besar,” kata Menteri McClay dalam wawancara khusus di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.
McClay yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian dan Kehutanan tersebut, menyampaikan bahwa jaminan halal — yang diskusi dan negosiasinya berlangsung dalam waktu yang sangat panjang — mencerminkan tingkat kepercayaan signifikan yang telah tumbuh selama bertahun-tahun antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru.
“Kepercayaan ini merupakan hal yang sangat dihargai oleh Selandia Baru. Bagi para produsen di Selandia Baru, ini adalah bagian dari cara mereka berbisnis. Hampir seluruh produksi kami, baik produk susu maupun daging, telah tersertifikasi halal,” ucapnya.
Alih-alih menjadi hambatan dalam meningkatkan nilai perdagangan, pejabat Selandia Baru itu justru menilai bahwa MoU tersebut menjadi sebuah cara untuk menunjukkan bahwa negaranya mampu memenuhi sejumlah standar baik adalah hal kualitas pangan, kehalalan, maupun ekspor lintas negara.
McClay menekankan bahwa para pebisnis di Selandia Baru juga tidak ambil pusing dengan aturan mengenai kehalalan produk. Para produsen menganggap jaminan halal sebagai cara berbisnis, yang jika belum mampu memenuhi standar, maka produknya hanya untuk konsumsi dalam negeri.
“Saya rasa, hal ini disambut sangat baik oleh Selandia Baru karena bagi para produsen kami, MoU ini memberikan kepastian. Jika mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan ingin memasuki pasar Indonesia, maka mereka dapat melakukannya,” kata dia.
Adapun MoU tentang pengakuan timbal balik sistem halal antara Indonesia dan Selandia Baru, mengatur tentang jaminan produk halal untuk makanan, minuman, dan produk hewani yang diperdagangkan di antara keduanya.
Kepala BPJPH dalam penandatanganan MoU mengatakan bahwa kesepakatan tersebut menandai perluasan jejaring kerja sama pemerintah Indonesia dalam ekosistem halal internasional, serta langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.