Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara perihal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM non subsidi pada tahun 2025, khususnya berkenaan dengan naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Bahlil menegaskan, bahwa tidak ada isu soal naiknya PPN 12% ke BBM. Dia memastikan tidak ada pengaruh harga BBM pada PPN untuk tahun 2025. “BBM untuk minyak tidak ada isu. (Harga) Tetap, ngga ada pengaruh,” terang Bahlil saat ditemui di Kantor BPH Migas, Kamis (19/12/2024).
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih mengkaji apakah kenaikan PPN sebesar 1% tersebut akan berdampak terhadap naiknya harga BBM yang akan dijual perusahaan.
“Terus terang kami juga masih berkoordinasi. Apakah nanti berdampak ke energi, atau tidak. Tapi kalau terkait tambahannya sebenarnya kecil, tambahan 1% itu. Kami serahkan ke pemerintah,” kata dia ditemui usai Acara Peresmian BBM Satu Harga di Wayame, Ambon, Rabu (18/12/2024).
Sebagai informasi, per 1 Januari 2025 masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan PPN menjadi sebesar 12%. Pemerintah memastikan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demand side karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024)
Sri Mulyani juga memastikan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah.
“Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindustrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat,” paparnya.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.
Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.
Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.