Bukalapak (BUKA) Klaim Permohonan PKPU Harmas Tidak Sah

Bukalapak. (Dok. Harmas Jalesveva via Detikcom)

Babak baru sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Harmas Jalesveva (Harmas) dan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu, (12/2/2025).

Dalam persidangan dengan agenda pendengaran keterangan saksi, BUKA menghadirkan Hadi Shubhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, sebagai ahli. Berdasarkan keterangannya, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Salah satu poin utama yang disampaikan adalah kewajiban bagi pemohon PKPU untuk menghadirkan kreditur lain dalam persidangan. Dalam proses ini, Harmas tidak mampu membuktikan adanya kreditur lain yang sah, sehingga memperjelas bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi perseroan, Kamis, (13/2/2025)

Selain itu, Hadi juga menegaskan bahwa permohonan PKPU Harmas sebenarnya tidak dapat dilanjutkan, mengingat dasar gugatan Utang Harmas di proses PKPU mendasarkan pada kasus yang sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh BUKA ke Mahkamah Agung. Jika proses PKPU tetap berlanjut, maka prinsip pembuktian sederhana yang menjadi syarat utama dalam pengajuan PKPU menjadi tidak terpenuhi.

Diketahui, sengketa ini dimulai dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara BUKA dan Harmas pada 2017. BUKA telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,46 miliar untuk penyewaan gedung tersebut. Namun, Harmas tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan gedung yang telah disepakati karena mengalami kendala operasional.

Meskipun menghadapi proses hukum ini, BUKA memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan kondisi keuangan tetap dalam keadaan sehat. Perusahaan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengingatkan saja, emiten e-commerce Grup Emtek itu telah divonis untuk membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada Harmas dalam putusan kasasi untuk kasus perdata. Bukalapak pun menyatakan bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Adapun hukuman bayar ganti rugi itu merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Harmas, pemilik Gedung One Belpark Office.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*