Akhirnya Terbongkar! Daftar Tambang Ilegal yang Bikin Heboh

Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

Belakangan ini publik dikejutkan dengan semakin maraknya kasus penambangan ilegal di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa kasus yang mencuat melibatkan tambang emas, batuan hingga tambang batu bara yang beroperasi tanpa izin.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli sempat menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk menanggulangi kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Tanah Air.

Pertama, pemerintah perlu melakukan penegakan aturan (law enforcement) untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan PETI tersebut, terutama menyasar cukong-pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis PETI gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya.

Kedua, perlu dibentuknya satuan tugas khusus untuk pemberantasan PETI bertanggung jawab langsung ke Presiden/Wapres. Ketiga, perlu dibentuknya Direktorat Khusus Penegakkan Hukum di Kementerian ESDM untuk menangani kasus pelanggaran di bidang Energi dan Minerba.

Keempat, perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI, dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti akademis, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh adat dll.

Kelima, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). Karena karakternya yang khusus, jenis penambangan ini sebaiknya diberi nama pertambangan skala kecil dan pengaturannya disesuaikan dengan karakteristik tersebut.

Keenam, bantuan teknik kepada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan teknik penambangan yang lebih efisien.

Ketujuh, menyediakan akses finansial bagi pertambangan rakyat skala kecil, misalnya dengan membuka cabang perkreditan di dekat lokasi pertambangan rakyat.

Kedelapan, menyediakan akses untuk peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam operasi pertambangan rakyat skala kecil. Demikian pula, menyediakan akses resmi terhadap pasar produk pertambangan rakyat.

Berikut daftar tambang ilegal yang terkuak belum lama ini:

1. Tambang batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan

Pertama, yakni kasus pertambangan ilegal batu bara di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menangkap bos dari tambang ilegal tersebut.

Mengutip DetikSumsel, Senin (28/10/2024), penambangan ilegal yang dilakukan oleh tersangka Bobi Candra ini diketahui terjadi sudah sejak 2019 yang lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto menjelaskan penyidik mengembangkan tindak pidana penambangan batu bara ilegal ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijalankan tersangka Bobi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“TPPU yang dikembangkan penyidik karena ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batu bara ilegal yang dilakukan tersangka BC,”kata Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10/2024).

Bagus membeberkan, penyidik mencari keberadaan aset bergerak maupun yang tidak bergerak diduga dibeli BC dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal sejak dari tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024.

“Hasilnya penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa 3 unit tanah dan bangunan di wilayah Muara Enim dan satu di Palembang serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp 13 miliar,” kata Bagus.

2. Tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat

Kasus berikutnya yang cukup mencengangkan yakni tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Adapun, penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat ini melibatkan YH, Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Praktik ilegal yang dilakukan YH adalah memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Diketahui, YH melakukan tindakannya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Februari hingga Mei 2024 dengan nilai kerugian Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.

YH sendiri sudah dijatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Vonis tersebut dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis (10/10/2024) lalu.

Selain hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut. Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp.

3. Tambang pasir dan batuan ilegal di Langkat, Sumatera Utara

Kemudian kasus terbaru adalah penambangan pasir dan batuan ilegal di Dusun I, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Temuan ini dimulai ketika Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (PPNS Ditjen Minerba) melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di Dusun I, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Penyelidikan ini dilakukan pada 24 Oktober 2024, setelah terdapat laporan dari masyarakat tentang tindakan yang menghalangi aktivitas badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga tidak bisa menjual materialnya.

TIM PPNS Ditjen Minerba langsung melakukan penindakan di lokasi penambangan ilegal yang dimaksud, dengan memasang papan larangan di tiga titik. Pemasangan papan larangan merupakan upaya preventif terhadap penindakan, karena terdapat barang bukti.

“Jika upaya penambangan tersebut masih terus dilakukan dan dilanggar, maka akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS Mineral dan Pertambangan,” ujar Sekretaris PPNS Ditjen Minerba, Sulistiyohadi, Senin (28/10/2024).

Ia pun menghimbau kepada pemilik aktivitas penambangan tanpa izin tersebut agar segera mengurus perizinan penambangan pasir dan batuan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perizinan komoditi pasir batuan sudah didelegasikan ke pemerintah provinsi setempat.

Sulistiyohadi menegaskan pemerintah dirugikan dua kali bila terdapat penambangan tanpa izin. Kerugian pertama karena hilangnya cadangan sumber daya pasir sirtu, kehilangan material sirt, serta pajak yang seharusnya disetorkan ke negara. Yang tidak kalah penting adalah kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*