Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa program mandatori biodiesel berbasis minyak sawit (CPO) dengan kandungan 40% (B40) pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Penerapan program B40 ini diperkirakan bisa mengurangi emisi karbon dioksida hingga 41,46 juta ton setahun.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, berjalannya program B40 akan semakin mengurangi emisi karbon dibandingkan program B35 yang telah diberlakukan secara penuh sejak Agustus 2023.
“Dari situ penurunan emisi juga meningkat dari 34,56 juta ton CO2 (B35) menjadi 41,46 juta ton CO2,” ungkap Eniya usai Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (6/1/2025).
Tidak hanya itu, melalui program B40 ini, Indonesia berpotensi bisa menghemat devisa negara mencapai US$ 9,33 miliar atau setara Rp 147,5 triliun selama 2025.
“Devisa kita itu menghemat Rp 147,5 triliun untuk B40 ya Rp 147,5 triliun,” imbuhnya.
Sementara pada tahun 2024 lalu, melalui program B35, Indonesia tercatat berhasil menghemat devisa mencapai Rp 122,98 triliun.
“Kalau B35 itu kita dapat penghematan Rp 122,98 triliun. Nah ini meningkat sekitar Rp 25-an triliun,” ujarnya.
Selain itu, Eniya menjabarkan dalam catatannya, peningkatan dari B35 menjadi B40 juga berpotensi meningkatkan nilai tambah biodiesel mencapai Rp 20,98 triliun dibandingkan program B35 yang terhitung nilai tambahnya lebih rendah yakni sebesar Rp 17,49 triliun.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa program B40 juga sejalan dengan program asta cita Presiden RI Prabowo Subianto. Dia mengatakan hal itu juga sejalan dengan target pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060.
Pemerintah bahkan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.
“Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor,” jelas Bahlil dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.