
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menertibkan 8.000 hektare lahan hutan di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.
“Tim Satgas PKH bersama jajaran Kejati Sumbar telah melakukan operasi penertiban lahan di Solok Selatan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Minggu.
Ia mengatakan kawasan hutan yang ditertibkan dalam progres selama lima hari berturut-turut di Solok Selatan itu mencapai 8.000 hektare dari dua korporasi.
Dengan rincian seluas 4.593 hektare dari korporasi pertama dan seluas 3.540 hektare dari korporasi kedua.
Rasyid yang didampingi oleh Satgas PKH serta Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar mengungkapkan penertiban itu melalui berbagai tahapan.
Penertiban diawali dengan klarifikasi pemilik lahan terdaftar dan tidak terdaftar terhadap dua korporasi yang ada di lokasi yakni PT BRM dan PT IM.
Kemudian tim di lapangan bergerak guna memasang plang larangan di lapangan yang berisi maklumat “dilarang memasuki lahan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang”.
Ia mengemukakan operasi penertiban agak memakan waktu karena salah satu korporasi berada dalam tiga wilayah administrasi pemerintahan, yaitu Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan.
“Kondisi di lapangan menunjukkan jika di area luar Hak Guna Usaha (HGU) itu ikut juga tertanam tanaman sawit,” ujarnya.
Tim berharap pemulihan yang dilakukan oleh tim dapat mengembalikan ekosistem alam yang ada, sehingga dapat mencegah kerusakan alam yang lebih luas.
Untuk diketahui, Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto itu telah berada di daerah Sumbar sejak Sabtu (2/8) lalu, dan rencananya akan menertibkan lahan hutan selama dua pekan.