Jokowi Tambah Tukin Pegawai KPU, Paling Tinggi Rp77,6 Juta!

Presiden Joko Widodo saat menjadi inspektur upacara memperingati HUT RI ke-79 Republik Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo saat menjadi inspektur upacara memperingati HUT RI ke-79 Republik Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan insentif untuk para pimpinan hingga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Insentif tertinggi yang diberikan mencapai Rp 77,6 juta.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 Tahun 2024, yang diundangkan Presiden Joko Widodo 19 Agustus 2024. Dari aturan itu diatur pemberian insentif untuk Ketua Anggota KPU hingga PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Dijelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan penghargaan dan pengabdian kepada negara, karena telah menyelesaikan pemilihan umum 2024.

Adapun besaran insentif yang diberikan, sebagai berikut :

a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:

1. Ketua sebesar Rp 77.625.000

2. Anggota sebesar Rp 67.500.000

b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum

Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan rincian:

1. Ketua sebesar Rp 32.000.000

2. Anggota sebesar Rp 27.000.000

c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Kota Komisi Independen Pemilihan

Kabupaten I Kota dengan rincian:

1. Ketua sebesar Rp 21.600.000

2. Anggota sebesar Rp16.200.000

d. Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:

1. pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp 58.170.000

2.pejabat pimpinan tinggi madya eselon I.b sebesar Rp 41.390.000

3. pejabat pimpinan tinggi pratama eselon II.a dan pejabat fungsional utama sebesar Rp 29.442.000

4. pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon ILb sebesar Rp 23.340.000

5. pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp17.124.000

6. pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10.366.000

7. pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp6.638.000.

Nantinya insentif diberikan satu kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Namun insentif itu tidak diberikan kepada Ketua – anggota KPU, dan PNS sekretariat jenderal KPU yang tengah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan, diberhentikan tidak hormat, dan melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU dalam mengambil keputusan.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*